KALTARA – Memahami cagar budaya tidak dapat dilepaskan dari pemahaman kebudayaan yang dirajut manusia untuk mengada di dunia.
Terdapat tiga komponen wujud kebudayaan yaitu: (1) suatu kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya; (2) suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat;, dan (3) wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPD RI, Jakarta, (5/09/2022).
“Meski pada hakikatnya, cagar budaya di perwujudan ketiga, namun tidak terlepas kaitannya dengan wujud pertama dan wujud kedua,” kata Ketua Komite III DPD RI.
“Karena, dalam cagar budaya tercermin nilai-nilai peradaban dari suatu bangsa yang akan membentuk karakter, sekaligus pula merefleksikan adanya tindakan berpola di masyarakat yang kemudian berwujud menjadi cagar budaya sebagai bentuk fisiknya,”bebernya.
Hasan Basri yang akrab di sapa HB menyampaikan secara konstitusional, terdapat urgensi untuk memastikan kelestarian cagar budaya yang diterapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ada beberapa arti penting dari Cagar Budaya, jika merujuk pada konsiderans menimbang dari UU No. 11 Tahun 2010, Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat dan lain-lain,”
Lebih jauh, Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menilai, akselerasi pertumbuhan sektor Cagar Budaya harus disertai peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya. Pengembangan pariwisata yang berkelanjutan harus melibatkan masyarakat lokal.
“Setiap pelestarian budaya mesti berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Karena budaya selain sebagai sumber nilai dan identitas bangsa, dapat menjadi komoditas yang berperan penting dalam peningkatan ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, keseimbangan antara upaya pengembangan lokasi wisata dan pelestarian warisan budaya yang menjadi objek wisata harus bisa dilakukan secara bersamaan.
“Karena warisan budaya merupakan representasi dinamika manusia yang diteruskan melalui nilai kehidupan, norma, sejarah, arsitektur, ritual, dan pola hidup suatu kelompok masyarakat,” jelas HB.
Menurutnya, diperlukan pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan agar kita mampu menggali setiap nilai yang melekat dengan sejarah dan perkembangan bangsa, dan juga menjadi akselerator sektor pariwisata.
Dalam upaya pelestarian itu, ujar Ketua Komite III DPD RI, penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam pengembangannya.
“Edukasi yang berkelanjutan terhadap para pemangku kepentingan dan masyarakat lokal terkait pengelolaan kawasan pariwisata dan cagar budaya, merupakan langkah penting dalam upaya menyeimbangkan antara upaya pelestarian cagar budaya dan akselerasi pertumbuhan sektor pariwisata nasional,” katanya.
Dalam rapat yang digelar secara luring, kegiatan rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite III DPD RI, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama, dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, dan tamu undangan yang lain.