Warga kota Tarakan harus mendapat kompensasi akibat pemadaman listrik
Pemadaman listrik di kota Tarakan yang terjadi beberapa pekan ini melumpuhkan sejumlah aktivitas masyarakat dan layanan fasilitas publik disejumlah sektor. Defisit energi listrik serta gangguan suplai gas ke pembangkit milik PLN ULP Tarakan menjadi penyebab dari terjadinya pemadaman ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi PLN untuk memperbaiki infrastrukturnya. Program pemerintah semestinya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN di kaltara dan dan kota Tarakan pada khususnya. Mengingat hampir setiap tahunnya terjadi pemadaman listrik dikota Tarakan.
Tepat pada hari kamis, 14 Juli 2022 kami dari BEM UBT telah mengajukan Audiensi kepada PLN kota Tarakan guna mendapatkan informasi serta kepastian mengenai penanganan permasalahan listrik dikota Tarakan, pemandangan seperti ini bukan lagi hal yang baru di kota Tarakan pasalnya hampir setiap tahunnya di kota Tarakan terjadi pemadaman secara bergilir dengan penyebab yang hampir sama. Fakta ini tidak sejalan dengan apa yang tertulis dalam situs resmi Perusahaan Listrik Nasional Tarakan (PLNT), Menjadi Perusahaan Layanan Ketenagalistrikan Terkemuka Se-Asia Tenggara Serta menjadi pilihan utama pelanggan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara.
Melihat fakta dilapangan kami dari BEM UBT 2022 mempertanyakan ketidak mampuan PT PLN UP3 Kalimantan Utara serta pihak terkait lainnya mengantisipasi kendala teknis yang terus terjadi, pelanggan listrik kota Tarakan merupakan yang terbesar di provinsi Kalimantan utara. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2021 tercatat jumlah pelanggan listrik di kota Tarakan 66390 pelanggan.
Seringngnya terjadi pemadaman listrik dikota Tarakan ini sangat merugikan mulai dari kegelisahan dan ketidaknyamanan masyarakat pada saat pemadaman listrik. Pelaku usaha kecil yang pasti terganggu bisnisnya, ibu yang menyimpan ASI perah di mesin pendingin untuk bayinya, keluarga yang menyimpan bahan makanan untuk persediaan beberapa hari di kulkas, hingga jaringan komunikasi yang terputus dan terhambatnya mobilitas dalam menggunakan transportasi listrik.
Dengan berbagai persoalan serta kerugian yang dialami sudah seharunya seluruh masyarakat kota Tarakan mendapatkan kompensasi sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dalam Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.
Penanganan krisis kelistrikan di Tarakan memerlukan mitigasi risiko yang komprehensif sehingga memberikan alternatif solusi masalah yang optimal, baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Berdasarkan informasi yang kita dapat disimpulkan bahwa pemicu krisis kelistrikan di Kota Tarakan salah satunya yakni terdapat hambatan penyediaan dan pasokan energi primer gas dari PT Medco E&P sesuai dengan volume kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebesar 5 MMBTU. Penurunan kemampuan pasokan gas dari PT Medco E&P mulai terjadi tahun 2009 dan mencapai titik terendah pada tahun 2013 dengan kisaran hanya sebesar 0,3 MMBTU. Serta kondisi sumur-sumur yang ada tidak mampu lagi menghasilkan gas. (H Harryanto 2015)
Untuk mengatasi persoalan tersebut Percepatan pasokan energi primer gas dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Kemudian mengantisipasi keterlambatan gas in dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd, mekanisme operasi pembangkitan listrik oleh PT PLN Tarakan yang selama ini berjalan terutama untuk kondisi beban puncak (peak shaving) perlu dipertahankan, khususnya pengoperasian mesin-mesin pembangkit diesel.
Setiap tahunnya banyak kritikan dan saran yang ditujukan kepada PT PLN Tarakan mulai dari masyarakat sampai para akademisi, namuan yang sangat kita sayangkan sampai dengan hari ini belum ada solusi kongkret yang diberikan oleh PT PLN Tarakan dan pemerintah terkait hal ini menunjukan dengan jelas bahwa buruknya manajemen PLN yang tidak memiliki back up plan terhadap manajemen operasi Listriknya.
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, serta pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.