NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan berhasil membongkar sebuah video porno berdurasi 3 detik yang sempat beredar di Nunukan sejak awal Maret 2022.
Dalam video itu ada lima orang yang terlibat. Tiga laki-laki dan dua perempuan. Semuanya tidak lanjut sekolah dan masih berumur 14 tahun hingga 16 tahun. Ketiga laki-laki itu sebut saja, ZR, MH, RJ dan dua perempuan DA (korban) serta MA.
“Namun, dalam kasus ini, ZR kita tetapkan tersangka utama. Karena, dia merekam dan menyebarkan video tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Taufik Setiaji kepada Koran Kaltara, Kamis (9/4/2022).
ZR sendiri, kata dia, diamankan saat berada di salah satu Pondok Pesantren di Pulau Jawa. Anggota Reskrim menjemput ZR sekitar tanggal 28 Maret 2022 lalu. Namun, persetubuhan itu diperkirakan terjadi pada pertengahan Maret lalu.
Awal kronologi, ZR malam itu mengajak DA ke sebuah rumah yang telah lama kosong di daerah Pangkalan.
“Nah, pertemuan ini ZR merayu DA untuk perbuatan layaknya suami istri. Walaupun awalnya menolak, DA pun pasrah melakukan itu bersama ZR,” jelas Taufik.
Setelah selesai dengan DA, ZR pun menawarkan DA kepada rekanya, FH. Begitu juga dengan DA ditawarkan ZR untuk ‘bermain’ dengan SH.
“Di situ diancam kalau tidak mau layani nggak akan diantar pulang. Jadi, FH dan DA melakukanlah,” ujarnya.
Saat DA dipaksa melayani SH, ternyata ZR membuat rekaman video yang kurang tiga detik.
Video inilah yang tersebar di masyarakat luas. Tak hanya melayani ZR dan SH, DA juga ternyata melayani RJ pada malam itu.
“Setelah video ini tersebar, ZR ini mengirimkan video tersebut itu kepada MH (seorang perempuan), lalu MH kirim lagi kepada adiknya korban lalu adiknya kirim lagi ke kakaknya korban yang lebih tua hingga sampai ke orangtua korban,” bebernya.
Menurut Taufik, kasus ini memiliki banyak rangkaian peristiwa, mulai dari persetubuhan, pornografi hingga pengancaman.
“Karena ZR ini sempat mengancam DA akan menyebarkan video porno saat main dengan FH, jika tidak diberikan uang Rp200 ribu. Tapi, ternyata dikasih duit, namun video itu tetap tersebar,” ujarnya.
Lanjutnya,“Warga menanyai ngapain di situ, mereka langsung kabur. Nah, beberapa hari setelah itu, ZR pergi ke Ponpes di Jawa. Sampai di Ponpes, kita terima laporanya. Itu yang laporkan keluarga DA,” tambah dia.
Selama pemeriksan, kata dia, ZR dan rekannya berlaku kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
“Tapi yang sangat kami sesalkan, ini pergaulan anak-anak yang masih di bawah umur. Kami agak miris melihatnya, ada pesetubuhan, pengancaman, padahal mereka masih dalam usia belajar,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, kasusnya sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Kini tinggal melengkapi beberapa berkas akan segera dilanjutkan tahap kedua. Untuk pasal yang sangkakan, yakni pasal 29 ayat 4 tetang pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena, mekanisme penanganan anak di bawah umur ini secara khusus ya. Jadi, kami menggandeng unit PPA, maupun pemerintah bagian anak dan perempuan,” tutupnya.