TARAKAN – Melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan mengungkap perkara penggelapan mahar pernikahan yang melibatkan tersangka “CH” (30 tahun). penangkapan ini dilakukan pada tanggal 9 Desember 2023 di kediaman tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H menguraikan kronologis yang bermula Pada tanggal 29 Juni 2023, terlapor memberitahu pelapor (orang tua terlapor), bahwa akan menikah dengan “DT” dan meminta mahar sebesar Rp.60.000.000,00.
“Mendengar hal tersebut, pelapor menyetujui, dan sebelumnya terlapor telah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 dari pelapor, dan pada tanggal 08 Agustus 2023, pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.20.000.000,00 melalui rekening bank BRI atas nama “DT” Transaksi serupa juga dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023, sebesar Rp. 7.500.000, lalu kakak terlapor juga membantu dengan mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000 dan pada tanggal 13 September 2023 kakak terlapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000 kerekening yang sama dimana rekening tersebut dipegang oleh “CH” Jelas kasat reskrim.
Lanjutnya, pada tanggal 5 Desember 2023, keluarga “DT” mendatangi pelapor untuk menanyakan tentang uang mahar pernikahan, Pelapor mengklaim uang tersebut telah diberikan kepada terlapor dan akan diberikan kepada keluarga calon istrinya pada tanggal 5 desember 2023, tetapi keluarga “DT” menyatakan tidak menerima uang tersebut.” Ungkap AKP Randhya.
Kesal mendengar hal tersebut, pelapor langsung melaporkan “CH” kepihak berwajib.
“Setelah menerima laporan, Unit resmob polres tarakan melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa terlapor melarikan diri ke balikpapan, unit resmob berkoordinasi dengan unit reskrim polsek pelabuhan Balikpapan, dan tersangka “CH” berhasil diamankan pada tanggal 9 Desember 2023 di Balikpapan dan langsung di bawa ke tarakan untuk proses lebih lanjut”. Urai akp randhya.
Kerugian yang dialami mencapai Rp.57.500.000,00 karena rekening tersebut dipegang oleh terlapor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan terhadap uang mahar yang dimintanya kepada korban. Total uang yang digelapkan mencapai Rp.57.500.000,00, diakui terlapor uang sebesar Rp. 10.000.000 digunakan untuk membayar wedding Organizer sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi slot.”terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Atas Perbuatannya tersangka CH dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 376 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.