TARAKAN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kalimantan Utara, telah melakukan pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) senilai Rp39,89 miliar pada triwulan I 2023. Demikian disampaikan Kepala KPw BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma. Dalam Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) Kaltara Periode Mei 2023, Wahyu menjelaskan, pemusnahan ini dalam rangka memelihara kualitas Uang Layak Edar (ULE) kepada masyarakat (clean money policy).
UTLE sendiri meliputi uang rusak, uang catat, uang lusuh, serta uang yang telah ditarik dan dicabut dari peredaran. UTLE yang dimusnahkan pada triwulan I 2023 diketahui lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar Rp82,045 miliar.
“Pemusnahan uang oleh KPw BI Kaltara berasal dari perbankan dan masyarakat umum yang melakukan penukaran uang di BI maupun kas keliling,” kata Wahyu.
Lanjut dia, rasio pemusnahan UTLE terhadap inflow Kaltara pada triwulan IV 2022 mencapai 7,51 persen, atau lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 21,28 persen.
“Rasio pemusnahan UTLE terhadap inflow memiliki makna penting, yakni Bank Indonesia berhasil menjaga tingkat kelayakan uang beredar di masyarakat melalui upaya penarikan UTLE,” ujarnya.
Adapun, peningkatan persentase jumlah pemusnahan memberi makna bahwa Bank Indonesia terus berusaha untuk memproses dan mengedarkan kembali Uang Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran yang berkualitas.
“Dalam proses penarikan dan pemusnahan UTLE, Bank Indonesia senantiasa memerhatikan kebutuhan dan ketersediaan uang kartal layak edar di Provinsi Kaltara,” paparnya.
Sementara itu, pada triwulan I 2023, tidak ditemukan Uang Palsu (UPAL) yang dilaporkan melalui Bank Indonesia Provinsi Kaltara.