Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Gabungan TNI pada Kamis (17/11/2022) di Dermaga Somel, Jalan Usman Harun, Sei Pancang, Sebatik Utara.
Kedua IRT bernama ID (41) warga asal Sulbar dan MF (43) WNI yang tinggal di Malaysia. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu sabu seberat 4,2 kilogram (kg).
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Binda Kaltara, Satgas Intel TNI, Satgasmar Ambalat XXVIII, Tim SFQR Lanal Nunukan, Unit Intel Kodim 0911/Nnk dan Satkopaska, berawal dari laporan masyarakat.
Informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan melalui Pelabuhan Somel Desa Sungai, Sebatik tersebut kemudian ditindaklanjuti.
“Nah, kita berkoordinasi untuk melakukan pengintaian guna menindaklanjuti informasi tersebut. Hingga tanggal 17 November, kita terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penumpang speedboat yang berasal dari Tawau Malaysia,” jelas Danki Satgas Marinir Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu St.Han, Belum lama ini.
Kemudian, pada Kamis (17/11/2022) pukul 07.00 Wita, tim gabungan melihat dua wanita penumpang speedboat yang mencurigakan. Keduanya pun langsung diamankan.
Hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 4 bungkus plastik transparan yang dilakban warna cokelat. “Kita langsung amankan di Pos Marinir Sei Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Dari pengakuan ID, kata dia, mereka berangkat pukul 06.30 Wita dari Pelabuhan Lama Tawau menuju Dermaga Somel Sebatik.
“Jadi, saat berangkat dari Tawau, mereka dihampiri oleh orang tidak dikenal lalu memberikan 2 tas untuk dibawa ke Tarakan. Nah, nanti sampai Tarakan ada yang mengambil,” bebernya.
Keduanya pun dijanjikan upah jika barang yang mereka bawa sudah sampai kepada orang yang di Tarakan.
“Alasannya, mereka nggak tahu kalau barang yang dititipkan adalah sabu. Mereka juga tidak kenal nama maupun pemilik barang yang dititipkan,” sebutnya.
Begitu juga dari pengakuan MF, kata dia, hanya ikut ID jalan-jalan ke Tarakan. Sebab, MF mengaku baru pertama kali datang ke wilayah Indonesia. “Dia (MF) juga tidak tahu sama sekali pemilik barang itu,” bebernya.
Senada dengan itu, Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto menyampaikan dalam pengungkapkan ini, pihaknya mengamankan 4.284 gram atau 4,2 kg sabu sabu. Tak hanya itu, ada 4 unit handphone, serta uang tunai Rp1.045.000 dan uang tunai Ringgit Malaysia (RM) 1.696.
“Untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan kepada BNN Tarakan untuk pendalaman serta proses hukum lebih lanjut,” bebernya.