KALTARA – Ancaman aksi penyekatan jalan Pemda, yang selama ini digunakan perusahaan tambang bukan isapan jempol belaka. Kemarin Senin (29/8) aksi tersebut digelar di gerbang Desa Punan Gong Solok, Kabupaten Malinau. Massa yang tergabung dalam Tim Peduli Sungai Malinau ini membentangkan spanduk dan menggelar orasi bergantian.
“Kami sudah 20 tahun sabar menikmati kondisi jalan ini. Kalau tuntutan kami tidak ada respon, saya pastikan akan ada gerakan-gerakan yang lebih besar bakal kami lakukan,” tegas Sarun Irang, Kepala Desa Punan Gong Solok lantang.
Seperti diketahui, selama ini jalan milik pemerintah mulai dari Simpang Sesua hingga Kantor Camat Malinau Selatan digunakan perusahaan tambang. Jalan ex PT Inhutani II dan PT Bhakti Barito tersebut panjangnya mencapai 52,21 Kilometer.
Penggunaan jalan ini tertuang dalam perjanjian tanggal 16 Agustus 2006 antara Pemkab Malinau dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Sejak digunakannya jalan tersebut oleh PT KPUC tidak ada perubahan signifikan. Bahkan kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Hal ini membuat warga sekitar gusar.
Mereka mendesak, perjanjian tersebut dicabut dan PT KPUC harus membangun jalan sendiri.
“Kalau dipakai perusahaan tapi kondisinya bagus kami tidak masalah. Sudah 20 tahun lebih kondisi jalan semakin parah. Kami merasa tidak diperlakukan adil oleh pemerintah sebagai warga negara,” lanjut Sarun Irang.
Sementara itu, aksi penyekatan jalan ini bakal dilakukan selama 5 hari. Jika tidak ada kepastian soal status jalan, warga mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.