TARAKAN – Ditpolairud Kaltara berhasil mengungkap 10 koli kosmetik ilegal asal Malaysia. 10 koli kosmetik ilegal ini diduga masuk ke Sebatik dan diamankan Bea Cukai serta Ditpolairud Polda Kaltara masih diupayakan. Terungkapnya kosmetik ilegal ini membuat Balai POM di Tarakan melakukan pengembangan.
Saat diwawancara, Kepala Balai POM di Tarakan, Harianto Baan menerangkan, pihaknya telah menelusuri kasus kosmetik ilegal yang masuk ke Kaltara. Dijelaskannya,
Dari informasi yang didapatkan pelaku bermukim di Tawau Malaysia dan memiliki keluarga di Sebatik Nunukan.
“Pengiriman berdasarkan pemesanan lewat aplikasi seperti Shopee, Buka Lapak dan baru dikirim dari Tawau masuk Sebatik dan ada keluarganya yang membantu kirim. Selama ini pengiriman kami duga melalui jasa pengiriman barang dan menggunakan speedboat untuk transportasinya,”katanya.
Lanjutnya, produk yang dirilis di Mako Ditpolairud Polda Kaltara adalah Briliant Skincare diduga berasal dari Malaysia dan diproduksi di Filipina. Diakuinya, saat ini pihaknya cukup kesulitan dalam melacak pelaku pengiriman lantaran menggunakan nama palsu dan nomor handphone tidak aktif.
“Kami terus kembangkan untuk nama yang dia tuju untuk lokasi pengirimannya. Jenis komestik dengan merk yang sama dan pernah ditemukan peredarannya di Makassar dan diduga berasal dari Tarakan yang masuk dari Sebatik dan asal asli diduga dari Malaysia,”benernya.
Lebih lanjutnya, pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke BPOM RI Deputi 4 yang membidangi penindakan. Adapun produk kosmetik ilegal terdapat dua pelanggaran. pertama tanpa izin edar (TIE) dan kedua mengandung tretinoin dan hidroquinon.
“Bahan yang dilarang untuk kosmetik karena bisa merusak lapisan kulit luar meski terlihat putih. Jika dipakai terus menerus bisa menimbulkan jerawat karena pertahanan kulit tidak ada. Akhirnya bisa menyebabkan kanker dan biaya pengobatan pasti lebih besar,” pungkasnya.