TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 kg narkotika jenis sabu-sabu di perairan Tanjung Daun Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Utara pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 08.00 WITA. Hasil tangkapan tersebut dirilis pada Rabu (27/12/2023) pagi di kantor Polairud Polda Kaltara di Kota Tarakan. Dalam rilis tersebut 1 orang pelaku dihadirkan dalam press rilis.
Saat diwawancara, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, kasus peredaran ini melibatkan pelaku berinisial JS. JS diketahui bekerja sebagai petambak berhasil diamankan pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka JS dijanjikan uang sebanyak Rp15 juta dan baru menerima Rp6 juta sebgai DP.JS berdomisili di Tarakan
“Tersangka JS atau dikenal botak diketahui mendapatkan perintah dari saudara AJ yang berada di Tarakan untuk mengambil sabu lima bungkus di perairan Tanjung Daun,”ucapnya.
Selanjutnya usai menerima informasi, Kanit 1 Siintelair segera melakukan penyelidikan di perairan Juata Laut. Lalu pada pukul 14.30 WITA, personel melihat speedboat berwarna hijau bertuliskan Kuda Liar dimotori seseorang hendak merapat ke Pelabuhan TPI. Kemudian personel Ditpolairud Polda Kaltara mendekati speedboat tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.
“Setelah petugas kami memeriksa, hasilnya ditemukan karung putih dalam speedboat dan di dalamnya ada tas ransel hitam berisi 4 bungkus plastik berwarna hijau diduga sabu. Selain itu ditemukan sebatang besi yang terletak di lantai speedboat dekat kursi kemudian selain karung juga didapati paper bag warna oranye di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna bening dibungkus sarung bantal. Selanjutnya BB dibawa beserta pelaku diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.
JS terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman pidananya mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.