TARAKAN – Pasca kembali terjadinya ketegangan antara masyaakat pantai Amal dan TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan, akhirnya pihak Lantamal XIII Tarakan melakukan klarifikasi adanya saling klaim lahan dengan warga di lokasi Bumi Perkemahan Binalatoeng, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan peta bidang sempat melakukan blokade jalan di depan pintu masuk Bumi Perkemahan Binalatoeng, Senin (18/9/2022) dan Selasa (19/9/2022) lalu.
Saat diwawancara, Komandan Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Fauzi membenarkan klaim warga tersebut terkait lahan yang akan digunakan untuk membangun Maritim Comand Centre (MCC).
Dikatakannya, lahan tersebut memang merupakan hak penguasaan aset negara, meski ia akui sampai saat ini belum tercatat sebagai hak kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam Undang undang Agraria menyebutkan hak milik berbeda dengan hak penguasaan. Sama-sama tidak memiliki tapi menguasai. Penguasaan oleh TNI Angkatan Laut itu sejak penyerahan dari Angkatan Darat (AD) pada tahun 1958,”ungkapnya.
Ia mengatakan, sejak tahun 1958 area tersebut sudah tercatat sebagai aset negara. Sedangkan pengakuan masyarakat atas lahan tersebut baru muncul pada tahun 2000-an. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan masyarakat sudah mendapatkan izin dan melakukan jual beli lahan di wilayah tersebut.
“Selama ini yang menuntut itu masyarakat, dan bahkan sudah ada kasus yang sampai ke Mahkamah Agung. Kami ikuti saja, sebenarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” tandasnya.