TARAKAN – retribusi parkiran di Kota Tarakan yang belum maksimal, membuat Pemerintah Kota Tarakan harus memutar otak agar tetap memaksimalkan retribusi parkir di Kota Tarakan.
Dari target yang direncanakan sebesar Rp 11 miliar pada tahun lalu, hanya terealisasi cuma sekitar Rp 2 miliar. Diduga, hal ini disebabkan kebocoran yang terjadi akibat kurangnya pengawasan di lapangan.
Karena itu, Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes mengintruksikan Kelurahan agar turun tangan menanggani hal tersebut.
“Masih banyak terdapat kebocoran dan masih banyak problem di dalam pelaksanaannya. Makanya kita ubah lagi sistemnya. Makanya dilimpahkan ke kelurahan supaya pengawasannya bisa lebih intens dan juga dengan OPD-OPD tadi,” ungkap dr Khairul, (22/02).
Ujar Walikota, kawasan yang menjadi wilayah wajib retribusi yakni kawasan wisata seperti taman dan Pantai Amal di bawah Dinas Kebudayaan, dan Olahraga serta Pariwisata Tarakan, atau pasar yang di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan.
Terkait besaran tarif parkir, wali kota memastikan masih sama sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sehingga ia menegaskan agar petugas tidak menaikan tarif dengan alasan apapun.
“Karena Peraturan wali kota baru selesai, 1 Maret baru operasional. Jadi jangka waktu berapa hari dalam rangka pembahasan teknis dengan Dishub yang selama ini mengelola kepada OPD-OPD terkait termasuk juga kepada kelurahan,” ungkap wali kota.
Sambung Wali kota, Dengan perubahan sistem pengawasan tersebut dapat membantu Pemkot Tarakan mencapai target PAD tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 80 miliar. Khususnya retribusi parkir, Pemkot Tarakan masih menargetkan pendapatan sebesar Rp 11 miliar.
“Mudah-mudahan dengan peran setiap kelurahan dapat memaksimalkan retribusi sesuai yang ditargetkan,”tutupnya. (imn).