TARAKAN – Anggota Komisi III sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Dino Andrian mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan disahkannya Raperda KLA. Dikatakannya, jika saat ini usulan Perda tersebut masih dalam tahap penggodokan dan masih terus berproses.
“Masih berjalan kami mengupayakan secepatnya. Final dari draf Raperda masih dalam tahap penggodokan, sementara kami sedang merampungkan materi dari draf Raperda. Mudahan semua bisa berjalan tanpa kendala,”jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya menargetkan proses pembentukan Perda akan rampung Agustus mendatang. Dikatakannya dalam proses juga akan melibatkan DPRD Provinsi Kaltara lantaran tahap akhirnya memerlukan persetujuan DPRD Provinsi.
“Prosesnya ada beberapa tahap, pertama pembahasan internal DPRD Kota Tarakan, kemudian akan melaksanakan paripurna dengan melibatkan Pemkot Kota Tarakan, hingga menuju proses fasilitasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Mudah-mudahan bisa Agustus nanti kita rampungkan,”tukasnya.
Dibeberkan nya, dalam proses ini pihaknya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pemerhati anak dan akademisi dalam menyusun kebijakan. Diantaranya Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Organisasi pemerhati anak yang konsen pada persoalan anak.
“Penyusunan kami perlu pendampingan beberapa pihak semacam lembaga pemerhati anak, Instansi terkait dan akademisi untuk memperkaya khazanah isi Raperda. Tidak hanya itu, dalam tahap pembahasan kami juga akan melakukan uji publik. Yang jelas skenarionya sudah ada tapi belum ditentukan waktu pastinya,”urainya.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan draf Raperda kepada pemerintah untuk memberikan pandangan kami. Setelah itu, kami akan membentuk Pansus atau Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan bersama Pemkot Tarakan,”sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam rancangan Raperda tersebut pihak terfokus pada garis besar prioritas yang disebutkan dalam Raperda KLA, di antaranya, Perda akan menjadi wahana yang bisa menggambarkan komitmen pemerintah dalam hal mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan yang terbaik untuk anak.
“Kami berharap, nantinya perda bisa menjadi sesuatu yang mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana metodologi dan teknologi yang ada dalam pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di kota dalam mewujudkan hak anak. Jadi sifatnya bukan hanya fokus pada saksi namun ada alternatif solusinya,”tuturnya