TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akhirnya menyetujui usulan kenaikan
Usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram yang diusulkan Pemkot Tarakan. Sehingga, HET gas elpiji 3 kilogram di Tarakan resmi naik sebesar Rp700 rupiah. Diketahui, sebelumnya hanya Rp16.000 rupiah sehingga dengan kenaikan tersebut membuat HET Elpiji 3 Kilogram menjadi Rp 16.700 rupiah.
Saat dikonfimasi, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat pemkot Tarakan, Catur Hendratmo menerangkan, persetujuan itu disampaikan melalui surat dari Gubernur Kaltara terhadap penetapan HET yang sebelumnya diusulkan oleh kabupaten/kota yang ada di Kaltara.
“Harga terbaru sudah bisa kita edarkan ke pangkalan maupun agen. Untuk Tarakan sebelumnya Rp16.000 per tabung elpiji 3 kilogram, tetapi sekarang dibagi 2 basis, yaitu darat dengan HET Rp16.700 sedangkan pesisir Rp18.700,” ujarnya, (4/5).
Adapun perbedaan HET antara darat dengan pesisir dikarenakan akses ke kawasan pemukiman sepanjang garis pantai sulit dijangkau sehingga untuk memobilisasi elpiji diperlukan jasa pengangkutan gerobak. Sehingga hal tersebut memerlukan tambahan biaya.
“Dari rapat dengan agen dan pangakalan, setelah dilakukan penyesuaian transportasi dikonversikan sekitar Rp2.000 per tabung. Untuk kuota secara keselurusan di Tarakan masih sama, sekitar 120 ribu tabung per bulan,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan HET elpiji 3 Kilogram, maka pangkalan tidak boleh lagi menjual melebihi yang telah ditentukan. Ditegaskannya, jika nantinya ditemukan pangkalan nakal, maka dinas terkait akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin pangkalan dan agen tidak akan memberikan jatah kembali.
“Kalau ada yang menjual di atas HET, maka pangkalan akan mendapatkan sanksi, karena ketentuanya sudah jelas, regulasinya jelas. kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET itu melanggar aturan dan bisa langsung disanksi oleh dinas teknis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penjualan gas elpiji 3 kilogram di titik akhir penjualan berada di pangkalan, jika ada yang mengecer bisa dipastikan melanggar hukum.
“Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM mempersiapkan rapat pembentukan tim pengawasan dan pengendalian gas elpiji 3 kilogram. Untuk surat edaran ke pangkalan mengenai HET baru ini sudah dilakukan, kemungkinan di masyarakat juga sudah berlaku,”tutupnya.