TARAKAN – Sebagai bentuk transparansi, Kepolisian Resort (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskoba Polres Tarakan.
Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Tarakan, disaksikan juga Kepala BNN Kota Tarakan, perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan pihak terkait lainnya. Rabu (29/11/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air kemudian dibuang ke toilet. Namun, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sedikit dari barang haram itu diambil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama, S.TR.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan barang bukti tersebut disita dari beberapa perkara yang diungkap jajarannya sepanjang Oktober dan November 2023.
“Ini adalah barang bukti yang akan kami musnahkan dari hasil pengungkapan 3 laporan polisi yang terjadi di bulan Oktober dan November,” ujar Iptu Gian dalam konferensi persnya sebelum pemusnahan
Adapun Barang bukti diperoleh dari tersangka SL sebanyak 183,12 gram, dari tersangka S sebanyak 225,69 gram, dan dari tersangka A seberat 6,9 gram.
Disampaikan kasat narkoba pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Polres Tarakan terkait barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba, dan merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat.
“Rekan-rekan, kadang-kadang bertanya, pak, kalau sudah ditangkap, narkobanya dikemanakan? Narkobanya itu harus dimusnahkan,” tegasnya.
Disampaikan juga oleh IPTU Gian, bahwa masyarakat juga diperbolehkan menyaksikan pemusnahan yang dilakukan . Ini juga sekaligus mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba karena sudah menjadi musuh bersama.
“Kalau nanti ada masyarakat yang mau datang pada saat akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, kami persilahkan. Biar sama-sama kita tunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba ini,” ungkapnya.