TANJUNG SELOR – Guna memenuhi hasratnya dalam bermain judi, seorang pemuda yang bekerja sebagai Person In Charge (PIC) pada salah satu jasa kurir barang di Tanjung Selor, nekat menggelapkan uang setoran Cash Or Delivery (COD) dan Delivery Fee On Delivery (DFOD) dari Customer Service.
Perusahaan jasa kurir itupun melaporkan kepada Polres Bulungan, jika uang setoran yang dipegang oleh PIC bernama J telah digelapkan. Mendapatkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bulungan pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 September 2022 dimana J menjabat sebagai PIC Drop Point 1Z0 03 Jelarai Selor Bulungan telah menerima dana setoran COD dan DFOD dari Customer Service atau admin.
“Dana tersebut diberikan setelah admin melakukan pengecekan satu persatu setoran COD dan DFOD sprinter (kurir) yang mana dana ini hasil dari pembayaran barang yang telah diantarkan kurir kepada sprinter di tanggal 1 September 2022,” terangnya belum lama ini.
Dia menjelaskan dugaan penggelapan dana ini di ketahui setelah hari berikutnya di tanggal 2 September 2022 dana hasil setoran kurir di tanggal 1 September 2022 tersebut akan disetorkan ke rekening perusahaan, ditemukan jumlah dana tersebut telah berkurang nominalnya yang awalnya sesuai dengan rekapan hasil setoran sprinter per tanggal 1 September 2022 sebesar Rp 53.751.454.
“Namun saat akan disetor nominalnya menjadi Rp 36.376.000. Hal ini diketahui setelah admin menerima laporan dari SPV bahwa ada minus setoran dari finance di tanggal 1 September 2022 sebanyak Rp 16.450.664 dan setelah dicrosscheck oleh tim audit bahwa benar J menggunakan dana tersebut,” jelasnya.
Tak ingin berlarut-larut ditakutkan pelaku melarikan diri, petugas pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait kasus penggelapan dalam jabatan tersebut. Di hari Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 21.00 Wita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kantornya, yakni Drop Point Kilometer 2, setelah itu tim langsung menuju ke tempat dan mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku J mengakui atas perbuatannya,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku J mengakui bahwa telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan uang dana milik kantor ekspedisi yang ia pakai sebesar Rp 16.450.664.
“Pelaku melakukan penggelapan tersebut untuk melakukan permainan judi slot online dengan keinginan melipat gandakan uang yang digunakan. Untuk itu kami jerat dengan Pasal 374 KUHP,” tutupnya.