TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP M.Si mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual tindak lanjut Pelaksanaan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan dan Hak Atas Tanah dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Agenda itu berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 164 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan.
Wagub mengungkapkan, pada rapat tersebut Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S. Riyadi menyampaikan bahwa Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian Izin Konsesi Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan di atasnya.
“PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah diharapkan akan meningkatkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, memberikan perhatian umum dan sekaligus menyelesaikan ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian IGT Kawasan Hutan, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, serta peraturan tata kelolanya. Tentunya ini akan kita tindaklanjuti,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri turut membantu dalam percepatan penyelesaian penegasan batas daerah bersama pemerintah daerah serta melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Provinsi dan melaksanakan konsultasi dalam rangka evaluasi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.
“Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih dimaksud yang muatannya dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,”tuntasnya.