“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanah mengkhianati.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ibarat pribahasa jauh panggang dari api, sperti itulah kira-kira yang terbenak dipikiran kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) kota Tarakan jika melihat apa yang terjadi saat ini di kota dengan semboyan “BAIS” (Bersih, Aman, Indah, Sehat, dan Sejahtra). Berdasarkan fakta dilapangan ada beberapa persoalan yang hingga hari ini membuat apa yang menjadi selogan kotaa Tarakan tersebut rasanya tidak lagi cocok dan pantas misalnya untuk kebersihan, berdasarkan SK Kumuh Kota Tarakan NO. 600/HK-IV/197/2021 luas Kawasan kumuh di kota Tarakan sebanyak 97,47 hektar luas kawsan tersebut jelas tidak selaras dengan selogan kita gari ini. Terkait keamanan perlu diketahui bahwa kota Tarakan hingga saat ini masih menjadi wilayah strategis untuk transit sehingga menjadi daerah rawan peredaran dan penyalah gunaan narkoba bahkan di akhir tahun 2022 lalu kita dikegetkan dengan temuan 21 kg yang hendak di kirim keluar kota Tarakan, serta masih banyak lagi persoalan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan khususnya oleh pemerintah Kota Tarakan, sudah bukan rahasia lagi bahwa terdapat beberapa sarang narkoba di Kota Tarakan ini merupakan salah satu pekerjaan rumah besar kita mengingat bahwa kejahatan Narkotika merupakan kejahatan tertinggi kedua di Indonesia.
Selain selogan dari bumi paguntaka yang menurut kami tidak selaras dengan kondisi yang ada, kami dari PC IMM Tarakan juga menyoroti terkait realisasi dari visi kota Tarakan yakni “Terwujudnya Kota Tarakan Sebagai Kota Maju Dan Sejahtera Melalui Smart City”. Sebagaimanan yang kita ketahui Kota Cerdas (smart city) adalah sebuah konsep kota cerdas/pintar yang membantu masyarakat yang berada di dalamnya dengan mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/lembaga dalam melakukan kegiatannya atau pun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya. Cohen (2010) menyebutkan bahwa smart city diidentifikasikan pada 6 (enam) dimensi utama yaitu:
Smart government (Pemerintahan yang Cerdas) Kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan adalah Good Governance, yang merupakan paradigma, sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengindahkan prinsipprinsip supremasi hukum, kemanusiaan, keadilan, demokrasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas ditambah dengan komitmen terhadap tegaknya nilai dan prinsip desentralisasi, daya guna, hasil guna, pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan berdaya saing.
Smart Economy (Ekonomi Cerdas) Kualitas yang menghasilkan suatu inovasi dan mampu menghadapi persaingan. Semakin tinggi inovasiinovasi baru yang ditingkatkan maka akan menambah peluang usaha baru dan meningkatkan persaingan pasar usaha/modal. Smart Economy, juga diartikan sebuah kota cerdas yang memiliki tingkat perekonomian yang baik, pemanfaatan sumber daya atau potensi alam yang dimiliki oleh kota secara efisien dan efektif. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indicator untuk mengukur tingkat pembangunan di suatu daerah pada periode waktu tertentu sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Smart society (Masyarakat Cerdas) Kreativitas dan modal sosial, pembangunan senantiasa membutuhkan modal, baik modal ekonomi (economic capital), modal usaha (human capital), maupun modal sosial (social capital). Kemudahan akses modal dan pelatihan-pelatihan bagi UMKM dapat meningkatkan kemampuan keterampilan mereka dalam mengembangkan usahanya. Modal sosial termasuk elemen-elemen seperti kepercayaan, gotong-royong, toleransi, penghargaan, saling memberi dan saling menerima serta kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi melalui berbagai mekanisme seperti meningkatnya rasa tanggungjawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kejahatan.
Smart Mobility (Mobilitas Cerdas) Kemampuan untuk mengembangkan transfortasi dan pembangunan infrastruktur sebagai bentuk penguatan sistem perencanaan infrastruktur kota. Pengelolaan infrastruktur kota yang dikembangkan di masa depan merupakan sebuah sistem pengelolaan terpadu dan diorientasikan untuk menjamin keberpihakan pada kepentingan publik.
Smart Environment (Lingkungan Cerdas) Keberlanjutan dan sumber daya, lingkungan cerdas itu berarti lingkungan yang bisa memberikan kenyamanan, keberlanjutan sumber daya, keindahan fisik maupun non fisik, visual maupun tidak, bagi masyarakat dan publik lingkungan yang bersih tertata, RTH yang stabil merupakan contoh dari penerapan lingkungan pintar.
Quality of live (Hidup Cerdas atau Kualitas Hidup) Berbudaya berarti bahwa manusia memiliki kualitas hidup yang terukur (budaya). Kualitas hidup tersebut bersifat dinamis, dalam artian selalu berusaha memperbaiki dirinya sendiri. Pencapaian budaya pada manusia, secara langsung maupun tidak langsung merupakan hasil dari pendidikan. Maka kualitas pendidikan yang baik adalah jaminan atas kualitas budaya, dan atau budaya yang berkualitas merupakan hasil dari pendidikan yang berkualitas.
Dengan mengoptimalkan keenam dimensi tersebut barulah kita bisa mencapai konsep smart city, penulis ingin semua yang membaca tulisan ini untuk coba memikirkan apakah keenam indikator suksesnya konsep smart city ini sudah terpenuhi di kota Tarakan? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah kota Tarakan hari ini telah berhasil merealisasikan visi nya. Jika kita mengulas salah satunya yakni terkait dengan Smart government (Pemerintahan yang Cerdas) mengingat bahwa pemerintah sangat berperan penting dalam mewujudkan terciptanya Smart city melalui perencanaan, regulasi yang diperlukan, hingga pembangunan infrastruktur.
Bahwa tepat pada 1 Maret 2023 lalu kepemimpinan walikota dan wakil walikota Tarakan dr.Khairul, M.Kes, dan Effendhi Djuprianto, memasuki tahun ke-4 dan akan berakhir pada Desember 2023 mendatang. Sementara per-hari ini masih banyak pekerjaan rumah dan target yang belum tercapai misalnya dalam hal sarana dan prasarana, ada beberapa titik jalan di kota Tarakan yang kondisinya masih rusak, juga salah satu bangunan milik pemkot Tarakan yakni dua bangunan rusunawa yang masing-masing memiliki 5 lantai dan 98 kamar itu kondisinya sudah tidak layak, berdasarkan informasi dari kepala dinas perumahan, Kawasan pemukiman dan pertanahan (DPKPP) Tarakan bahwa dari jumlah keseluruhan kamar hanya 100 kamar yang layak huni atau sekitar 50% dari jumlah kamar yang ada. Belum lagi terkait dengan pemandangan yang hari ini sering kita jumpai di kota Tarakan ada beberapa anak yang sering kita jumpai berjualan di jalan kota Tarakan yang diduga kuat adanya dugaan eksploitasi anak bahkan berdasarkan informasi yang ada terdapat 34 anak korban eksploitasi yang tak sekolah bagaimana ingin mewujudkan Smart City sementara masih terdapat anak usia dini yang tidak sekolah. jelas bahwa hal ini tidak sejalan dengan target Pemkot yakni menjadi kota layak anak.
Masih berbicara terkait pemerintahan yang cerdas, pengawasan terhadap lembaga eksekutif diperlukan agar lembaga tersebut tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan atau melampaui batas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya dan tidak ada penyelewengan atau hal-hal yang keluar dari koridor aturan. Selain kinerja dari lembaga eksekutif penulis ingin mengajak kita semua untuk mencoba sedikit membahas kinerja dari lembaga legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, sederhananya DPRD memiliki tugas bagaimana merepresentasikan rakyat, membuat undang-undang yang berbasis pada kepentingan rakyat, bagaimana membahas dan mengawasi anggaran pemerintah khususnya yang ada di Kota Tarakan. Untuk diketahui setidaknya ada tiga komisi yang ada di DPRD Tarakan diantaranya, Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan · Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan & Kesejahteraan · Komisi III Bidang Pembangunan. Coba kita sedikit lebih dalam membahas kinerja dari tiap-tiap komisi di DPRD Tarakan:
Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, beberapa pekan yang lalu di kota Tarakan terjadi sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Musilm di daerah Pamusian, saat ini kota Tarakan darurat TPU karna hampir semua tempat pemakaman berstatus overload. Juga terkait dengan persoalan sengketa lahan Bandara Juwata Tarakan dengan masyarakat yang telah terjadi selama puluhan tahun terbaru pada 7 Maret 2023 DPRD Komisi I Kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) untuk mencari solusi dari persoalan tersebut namun juga belum menemukan solusi yang kongkret, meskipun kita paham bahwa khusus persoalan ini DPRD Tarakan tidak begitu memiliki wewenang yang besar tetapi paling tidak sebagai perwakilan rakyat harus mampu memberikan kepastian kapan persoalan ini melahirkan solusi.
Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Kesejahtraan, pada tanggal 3 April 2023 Radar Tarakan memberitakan terkait masih langkahnya LPG di kota Tarakan padahal Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk (SPPBE) hal ini menjadi bukti bahwa DPRD Tarakan belum maksimal dalam melakukan fungsi pengawasannya. Kemudian pengawasan terhadap kinerja perumda yang selalu bertopeng pada deviden dan penghargaan, sejatinya perumda dibentuknya untuk memberi kontribusi baik kepada layanan masyarakat maupun terhadap pendapatan daerah. Sehingga idelanya setiap perumda juga dapat target tertentu pada capaian mereka dalam mengembalikan modal yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan terkait persoalan perumda ini telah beberapa kali mendapat sorotan dari publik tak terkecuali Ombudsman Kaltara yang menilai bahwa perumda Tarakan belum transparan terkait suntikan dana, DPRD yang memiliki kapasitas untuk mengawasi haruslah memberikan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Komisi III Bidang Pembangunan, 25 tahun berdiri kota Tarakan membangun saranan dan prasarana dan berbagai fasilitas untuk bisa dinikmati dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi pemerintah termasuk pengawasan yang harus dilakukan oleh DPRD salah satunya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak berfungsi, berdasarkan laporan setidaknya terdapat 800 PJU kota Tarakan yang tidak berfungsi. Padahal pajak untuk pembayaran PJU dari masyarakat telah dinaikkan menjadi 5 persen dari retribusi sebelumnya yang hanya 2 persen, naik sekitar 125 persen dengan perkiraan penerimaan retribusi PJU, satu bulan berkisar RP 1 sampai 1,5 miliar, dengan meningkatnya pajak tersebut harusnya sejalan dengan kualitas yang dirasakan oleh masyarakat.
Beberapa hal tersebut diatas hanylah sebagian kecil dari persoalan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota Tarakan dan kita sebagai masyarakat pada umumnya, Salah satu indikator penting dalam mewujudkan Smart City adalah sumber daya manusia. Masyarakat yang aktif memberikan kritikan tentunya dapat membuat pemerintah kota akan mendapat masukan untuk menentukan arah pembangunan serta perbaikan fasilitas dan layanan publik. Faktor sukses Smart City juga berawal dari komitmen pemerintah setempat. Tanpa komitmen pemerintah, impian untuk mewujudkan Smart City akan sulit untuk diwujudkan. Komitmen tersebut dapat diukur dari kebijakan-kebijakan yang menekankan percepatan pembangunan Smart City, bukan hanya misalnya dengan membangun tugu bertulisan Smart City.