Dua pelaku curamor tak berkutik ditangkap Satreskrim Polres Nunukan pada Sabtu (26/11/2022). Salah satu pelaku merupakan anak putus sekolah berusia 16 tahun.
Keduanya dilaporkan TE warga Nunukan Timur yang mengalami kerugian materiil mencapai Rp17,5 juta karena motor Honda Beat KU 2212 NO warna putih biru dicuri kedua pelaku. Aksi pencurian ini berlangsung pada 11 November 2022, sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, kedua pelaku yakni MU (16) warga Nunukan Tengah dan MUH (18) pengangguran yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Nunukan Tengah.
Dalam keseharian korban TE kerap memarkirkan kendaraan roda dua miliknya yakni Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi KU 2212 NO di halaman depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan timur.
“Jadi korban ini selalu memarkir motornya di depan rumahnya, yang mana rumahnya ini tidak memiliki pagar,” terangnya baru-baru ini.
Setelah sepekan lebih, polisi berhasil mengindentifikasi pelakunya yang diketahui berjumlah dua orang.
“Nah, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Nunukan. Dari laporan inilah kami melakukan penyelidikan dan mencoba mengindentifikasi pelakunya. Kami langsung melakukan penangkapan dan juga amankan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Mengenai modus operandinya, kata dia, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik pelaku MU (KT 4361 SM) berboncengan dengan pelaku MUH.
“Memang, kedua pelaku ini sudah mengincar sepeda motor korban. Saat sampai di parkiran korban, MU ini turun dari motor lalu mengambil motor korban dan membawanya pergi dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh MUH,” jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, kata dia, motor itu diamankan di rumah MUH lalu diubah bentuk atau dimodifikasi. Usai diubah, sepeda motor korban dipergunakan oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti bukti telah diamankan di Mako Polsek Nunukan, kita sangkakan mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tutupnya.