TANJUNG SELOR – Seorang pemuda berinisial RI (19) asal Desa Mara Hilir, Tanjung Palas Barat diamankan Polres Bulungan, lantaran tega mencuri handphone (HP) milik temannya sendiri.
Pencurian tersebut, dilakukan pelaku di Jalan Tuna, Sekatak Buji. pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
“Pelaku mengatakan alasannya mencuri hp temannya sendiri, katanya untuk membeli baju baru,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kapolsek Sekatak, Iptu Pol Mahmud.
Ketika sudah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri guna untuk menghindari aksi yang dilakukannya. Pelaku langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya yang berada di Jalan Budiman Arifin, Tanjung Palas Hulu.
Demi mengamankan pelaku, petugas pun langsung bergerak cepat melakukan profiling, serta didapatkan info jika pelaku tinggal di rumah keluarganya yang berada di Tanjung Palas Hulu.
“Berdasarkan informasi, pelaku lari kerumah keluarganya. Palaku ini menjual HP yang dicurinya ke informan kami, dan pada akhirnya Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku RI ini berhasil kita temukan dan langsung diamankan kita amankan,” jelas dia.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Sekatak guna diintrogasi. Kemudian saat diintrogasi pelaku mengakui HP yang dijualnya merupakan hasil dari pencurian.
“Pelaku mengaku, uang hasil penjualan HP-nya itu, diperlukan membeli baju baru untuk dipergunakannya. Dia sebenarnya orang mampu. Hanya saja, tidak puas dengan keadaannya yang mau lebih. Makanya, dia nekat mencuri dan hasilnya dibuat untuk beli baju,” terangnya.
Selain itu, pelaku mengaku kepada polisi, ia melakukan aksinya dengan memasuki rumah korban melalui pintu dan langsung mengambil HP milik temannya yang berada disela-sela dinding.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP, tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Korbannya ini temannya sendiri, saat pencuriaan pelaku masuk melalui pintu,” pungkasnya. (*)