Merasa Proses Hukum Janggal, Penasehat Hukum Pengusaha Kayu Minta Polisi Tidak Tebang Pilih
TARAKAN – Terungkapnya kasus ilegal loging Kota Tarakan yang djungkap Ditpolairud Polda Kaltara belum lama ini membuat penasehat Hukum pelaku yakni Mukhlis Ramlan bersama timnya harus mengelar jumpa pers dalam menyatakan pandangannya.
Dikatakan Mukhlis, terkait penetapan tersangka kliennya yang berinisial AMI, prosesnya dinilai terlalu singkat yang diketahuinya dalam waktu satu hari setelah penangkapan, sampai kemudian pemeriksaan dan langsung ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara.
“Yang kedua yang ingin kami sampaikan, terkait penetapan tersangka kliennya, maka kami berharap Kapolda dan Ditpolairud Polda Kaltara dalam konteks seluruh rekan di kepolisian untuk menerapkan asas equality before the law,”ucapnya.
“Kurang lebihnya ada persamaan setiap warga negara di depan hukum. Kala seorang saudara AMI diperlakukan seperti itu, maka kami berharap, ada juga orang lain berprofesi sama inisial AB, kami mohon ditindak diperlakukan untuk ditangkap juga secara sama dengan perlakuan terhadap klien kami,” tegas Mukhlis Ramlan.
Kemudian selanjutnya yang kedua, milik P atau TA, sama juga lanjutnya dengan apa yang dimiliki klien pihaknya.
Informasinya bahkan volumenya lebih banyak lagi melakukan aktivitas profesi seperti kliennya.
“Tolong teman-teman Polda, Polairud, dan seperti apa yang dilakukan terhadap klien kami, tangkap juga TA ini. Kemudian OM, MS dan somel milik IL ini juga masih beroperasi. Ini juga tolong ditangkap teman-teman dari Ditpolairud Polda Kaltara. Saya yakin Pak Kapolda Kaltara menerapkan asas equality before the law,” tegasnya.
Selanjutnya kata Mukhlis Ramlan, termasuk milik inisial PD penjualan kayu HS ia juga meminta ditangkap dan diadili seperti kliaennya, ditindak sama seperti kliennya. Begitu juga inisial SM berprofesi sama.
“Mirisnya yang di-police line milik klien kami di depan Islamic Center. Tapi persis di sebelahnya itu milik inisial BM, ini masih berproses, beroperasi di sana, dan bersebelahan saja tapi tidak ditindak. Kami mohon betul dengan seluruh teman-teman kepolisian Polairut, maupun di criminal umum dan criminal khusus untuk bergerak cepat menindak mereka yang melakukan hal serupa,” terangnya.
Ia melanjutkan pres rilis yang disampaikan dalam rangka setiap warga negara sama kedudukan di depan hukum. Kedua, menerapkan due procces of law. Setiap warga negara harus dijamin hak konstitusinya atau perlakuan hukum secara fear.
“Jadi dimana tidak fearnya, kami menganggap kenapa ada perlaku klien kami secara tidak adil. Ini soal keadilan, tapi yang lain masih beraktivitas normal, menguasasi, mengambil, menjual kayu,” jelasnya.
Ia tak menampik sebenarnya, persoalan kayu ini untuk kemaslahatan masyarakat di Tarakan dan Kaltara.
Ada beberapa tempat di daerah tertentu menghubungi klien pihaknya dalam rangka bertahan hidup kemudian disalurkan.
“Klien kami pun membeli. Dalam proses ini semua bukan klien kami saja, banyak yang melakukan kegiatan serupa tapi miris di depan mata diperlakukan seperti ini, dalam sehari ditangkap dan diperiksa, langsung tersangka,” paparnya.
“Tidak ada lagi orang bisa bekerja di sini ditangkap, di sampingnya persis masih beroperasi. Kalau mau tangkap, tangka semua,” tegasnya.
Ia melanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat lanjut Mukhlis Ramlan, kliennya berinisial AMI pernah didatangi sekelompok orang tak dikenal.
Lalu disekap di hotel dan dirampah handphonenya dan menurutnya diperlakukan sangat tidak adil.
“Dan jeda beberapa waktu lama terjadilah peristiwa itu, ada dua peristiwa, satu yang diduga diculik, kemudian satu ini yang akhirnya ditetapkan tersangka. Ini semua mau kita lakukan upaya hukum, apa yang sebenarnya, ada proses bagi kami tidak manusiawi, rilis pers ini kami harapkan ini disampaikan ke public, kita hormat dengan putusan Polairud tapi mohon rasa keadilan itu diterapkan, tidak tebang pilih apalagi pilih-pilih untuk ditebang,” tegasnya.