TARAKAN – Seorang pria berinisial DE berhasil dibekuk personel Sat Sabhara Polres Tarakan lantaran melakukan penipuan dengan modus layanan servis mesin cuci.
Pelaku berinisial DE meminta dan diberikan sejumlah uang oleh korban yang meminta service mesin cuci, akan tetapi pelaku justru tak menjalankan kewajibannya dan kabur membawa lari uang pengguna jasanya.
Dalam hal ini, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Aiptu Muhammad Anas, Ps.Kanit Dalmas 1, kasus bermula dari laporan masyarakat yang menggunakan jasa layanan service mesin cuci meresahkan.
“Sebelumnya seorang korban mengalami kerusakan mesin cuci dan meminta diperbaiki dengan pelaku DE. Namun Tiga mesin cuci korban rusak karena memakai jasa pelaku. Alatnya diambil. Kejadiannya sebulan lalu,” terangnya belum lama ini.
Saat dirumah korban, sebelum diantar pulang dikediamannya oleh korban, pelaku meminta uang sebesar 300 ribu rupiah dengan alasan perbaikan alat, akan tetapi mesin tersebut tidak diperbaiki.
“Setelah pelaku ditunggu tak muncul untuk memperbaiki kembali mesin cuci tersebut, korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya di rumah warga Lingkas Ujung RT 8. Team Patmor Shabara Polres Tarakan datang dan mengamankan laki-laki tersebut pada hari jumat 25 November 2022 lalu,” jelasnya.
Diketahui DE merupakan salah seorang warga Tarakan yang kediamannya berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Selumit. Ia juga merupakan seorang residivis dengan kasus penipuan.
“Kalau kasus yang sebelumnya tidak naik LP karena berujung mediasi di penjagaan dan berdamai,” tutupnya.