TARAKAN — Pasca mendapat intruksi dari Mabes Polri, Polres Tarakan dan personel dari satuan lain yang masuk ke dalam Mako harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam hal ini, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja melalui Kabag Ops Kompol Ariantoni Bangaliano menuturkan, aturan ini sudah diberlakukan untuk mako polres dan polda yang ada di seluruh Indonesia.
“Mau masuk mako harus scan barcode di depan pintu dulu, dan pengawasannya dilakukan petugas Provos, kalau ada satuan lain dari luar tetap wajib barcode juga,” jelasnya, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, Ariantoni mengatakan semua personel wajib memiliki aplikasi pedulilindungi dan pelaksanaanya ini masih khusus untuk aparat serta personel Kepolisian.
“Untuk sanksi kita belum ada bagi personel yang belum memiliki aplikasi pedulilindungi, namun kita bisa pastikan personel yang masuk ke dalam mako polres sudah di vaksin,”
Kendati begitu, untuk penerapan barcode untuk masyarakat umum yang masuk ke Polres Tarakan, masih menunggu keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Kota Tarakan
“Rencana Penerapan barcode ini untuk masyarakat umum yang masuk ke Polres Tarakan, masih menunggu keputusan dan kebijakan dari pemerintah kota Tarakan. Tapi kami siap mendukung kebijakan dari pemkot Tarakan, untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tandasnya. (*)