Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, di Gedung DPD RI, Senayan, Senin(12/09/2022).
Hadir diantaranya, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan Anggota Komite III DPD RI, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Maria Endang Sumiwi, Direktur Kesehatan Jiwa Vensya Sitohang, dan jajaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kegiatan RDP dilakukan dalam rangka Inventaris Materi berkenaan dengan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Hasan Basri selaku Ketua Komite III DPD RI mengemukakan jika saat ini UU No. 18 Tahun 2014 telah mengatur dan menjamin hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk mendapat kesehatan
“namun sangat disayangkan, saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa, sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan,” kata Hasan Basri dalam sambutannya.
Ketua Komite III DPD RI yang akrab disapa HB menyampaikan, hingga tahun 2021 terdapat Empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas Rumah Sakit Jiwa, yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Hasan Basri menilai walaupun UU No. 18 Tahun 2014 sudah diterapkan, masalah SDM yang profesional untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang, karena sampai hari ini jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa hanya sekitar 1000 orang.
“artinya, satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk. Hal ini merupakan beban yang sangat besar dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia,” kata Hasan Basri.
Lebih jauh, Hasan Basri menyampaikan di tahun 2021 Provinsi Kaltara, prevalensi gangguan depresi terletak di angka 5,7 persen dimana angka tersebut masih sedikit lebih rendah dari rata-rata nasional.
Sedangkan, menurut ia prevalensi gangguan jiwa skizofrenia di Kalimantan Utara sebesar 6,8 persen dimana angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“walaupun angka prevalensi Kaltara masih dibawah nasional, namun pembangunan rumah sakit ini sangat dibutuhkan,” kata Senator asal Kalimantan Utara.
“untuk itu, melalui RDP ini kami, memberikan rekomendasi bahwa perlu adanya sinergitas kerjasama di dalam bidang kesehatan jiwa antara Pempus dan Pemda untuk melakukan pemerataan terhadap layanan dan akses kesehatan Jiwa di Kaltara,” tegas Hasan Basri.
Menurutnya, sistem kesehatan jiwa yang baik melibatkan berbagai lapisan masyarakat yaitu dengan adanya literasi individu yang baik terhadap kesehatan jiwa, adanya sistem kesehatan jiwa dalam lingkup sekolah, traditional healer/panti yang mau bekerja sama dengan profesional kesehatan jiwa, serta penguatan kesehatan jiwa berbasis keluarga.
“Kesadaran dan pengetahuan kesehatan jiwa saat ini perlu dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya pemerataan terkait kondisi kesehatan jiwa di Indonesia juga dapat menjadi salah satu upaya pembangunan bangsa,” kata Hasan Basri.
Senator Muda asal Kalimantan Utara Hasan Basri, menyampaikan perlu adanya kesinambungan program dan sinergitas antar lembaga dalam upaya rehabilitatif Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UU Kesehatan Jiwa.
Dipenghujung acara, Ketua Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan usulan kegiatan untuk dapat ditindaklanjuti di Kalimantan Utara, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Usulan yang diajukan seperti pembangunan Rumah Sakit Jiwa dengan Fasilitas lengkap, Bantuan Penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, dan lain-lain.