TARAKAN – Akibat nekat melakukan siaran langsung berhubungan di media sosial Instagram pada Kamis, 7 Desember 2023 membuat LS seorang waria asal Tarakan Diciduk polisi. Meski sempat kabur ke Samarinda, namun langkah pelarian pria bernama asli Adit tersebut berhasil tertangkap saat bersembunyi di parit.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menegaskan telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di Samarinda. Lantaran aksi tak senonoh L yang juga dilakukan dengan sesama pria diduga terjadi disalah satu hotel yang ada di Samarinda
“Setelah videonya beredar kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk langsung mengamankan pelaku. Setelah L diamankan, kami masih terus menggali keterangan lanjutan terkait motif live streaming tak senonoh itu,”ungkapnya.
Perwira melati dua itu menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Terlebih, kasus ini turut meresahkan masyarakat Kota Tarakan.
“Untuk berapa akun yang menyebarkan itu kita belum deteksi ada berapa banyak. Tindak lanjutnya kalau menyebarluaskan konten yang melanggar undang-undang ITE kita akan proses juga. Makanya kita tindaklanjuti cepat. Kita akan bawa L ke Polres Tarakan secepatnya. Melanggar UU ITE,” pungkasnya.
Diketahui, setelah videonya tersebar luas, L turut mengunggah video klarifikasi melalui laman instagram pribadinya. L menyebut tak sengaja melakukan live streaming itu.
“Saya meminta maaf ya soal kejadian live tadi. Saya tidak sengaja tadi. Itu tadi kecerobohan saya. Saya tidak sengaja tadi. Saya mohon maaf sekali lagi jangan disebarkan ya videonya. Minta maaf betul saya, saya tidak sengaja,” singkat L