TARAKAN – Buronan kasus penipuan dan penganiayaan berhasil diamankan polisi, saat tersangka melakukan pelarian di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Kedua tersangka inisial BG dan RM, diamankan pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan tersebut melibatkan Ditreskrium Polda Kaltara dan Polres Berau saat hendak melarikan diri ke wilayah Berau.
“Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan meninggalkan Tarakan dan pergi ke wilayah Berau dengan membawa seluruh barang miliknya bersama dengan keluarganya,” ungkapnya
Taufik menjelaskan kedua tersangka diamankan di dalam mobil saat hendak pergi ke wilayah Berau menggunakan agen travel.
“Saat diamankan kedua tersangka tidak mau mengakui perbuatan yang telah di lakukan, namun saat petugas memperlihatkan foto kedua tersangka yang ada pada Daftar Pencarian Orang (DPO), kedua tersangka langsung mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan atas dua laporan. Yaitu penipuan untuk menjual udang kering kepada Hj. Sulaiman pada 18 Juli 2022 lalu.
“Tersangka sudah diberikan uang muka kepada korban sebesar Rp3 juta namun udang kering yang dijanjikan pun tidak kunjung diberikan. Akan tetapi kedua tersangka tersebut malah membawa lari uang milik korban,” ungkapnya
Sedangkan untuk laporan kedua, pada 23 September 2022 tersangka melakukan penganiayaan terhadap Bakri sekitar pukul 15.20 Wita.
“Korban bersama rekannya mencari motor milik saudara Bakri yang tukang dan melihat kedua tersangka sedang mendorong motor yang diduga milik korban,” ucapnya
Saat didekati, korban lantas bertanya kepada kedua tersangka. Kemudian tersangka langsung memukuli korban sehingga mengakibatkan wajah, bibir dan lengan korban terluka.
Diketahui, kedua tersangka telah melakukan dua kali pencurian motor dan enam kali mencuri handphone. Serta merupakan residivis.
“Keduanya tersangka merupakan residivis, tersangka BG sudah empat kali berada di tahanan Lapas Tarakan, belum lagi di daerah Palopo dengan kasus yang serupa,” terangnya
Kedua tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman dua tahun penjara dan pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.