Di ujung utara Indonesia, Kalimantan Utara, viral sebuah polemik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kalimantan Utara melalui Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023 pada 10 April lalu. Polda Kalimantan Utara mengungkap dua kasus mandek sehingga Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh dinonaktifkan. Kombes Teguh dinilai tidak profesional dalam mengusut hilangnya barang bukti BBM illegal dan illegal logging.
Namun, Menko Polhukam tertanggal 27 April 2023 mengklaim bahwa Kombes Teguh telah kembali menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023. Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) menilai bahwa pencopotan Kombes Teguh Triwantoro adalah bentuk perbaikan internal jajaran Polda Kaltara. Dalam rekaman suara, Kombes Teguh Triwantoro menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana pelanggaran kode etik polri.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pun meluruskan bahwa bukan pencopotan melainkan pemberhentian sementara yang kemudian setelah proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (AADT) selesai dilakukan terbitlah pembatalan pemberhentian sementara. Pun Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengatakan pemberhentian sementara dilakukan supaya pelaksanaan AADT oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara berjalan lancar.
Masih menyisakan pertanyaan, lantas bagaimana dua kasus mandek? Barang bukti BBM Illegal 22ton yang hilang dan illegal logging yang Kabid Humas Polda Kaltara sendiri belum mengetahui banyak perkembangannya. Dua hal yang tidak selesai kemudian dijadikan dasar pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dan setelah dikembalikan ke jabatannya masih belum pasti kelanjutan dua kasus ini.
Menariknya adalah ketika Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso muncul kepermukaan membawa dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara serta pemberhentian itu berkaitan dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar dan Penyalahgunaan Kewenangan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini. Tidak hanya menyeret nama petinggi Kepolisian Kaltara, Ketua IPW menegaskan telah mengantongi barang bukti eletronik berupa rekaman CCTV dan data penarikan dana oleh pengusaha AB.
Saling tuduh dan bantah mewarnai media sosial hari ini, masyarakat pun bebas berasumsi liar sebab tidak ada fakta dan pembuktian yang valid. Informasi yang beredar kian hari kian bias, ketika SP2HP yang ditujukan ke Pendumas Bidpropam beredar bahwa eks Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK terbukti bersalah didasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal. Padahal apabila merujuk pada Pasal 1 angka 23 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terduga pelanggar dinyatakan terbukti bersalah setelah melewati sidang KKEP.
Banyak sekali kerancuan dalam fikiran masyarakat yang dituangkan dalam diskusi menghiasi warung – warung kopi saling beradu asumsi liar. Berawal dari pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara dan terus bergulir hingga makin rumit. Kedepan tentu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri khususnya di daerah Kalimatan Utara. Sehingga, BEM se-KALTARA meminta kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan agar kisruh di Polda Kalimantan Utara cepat terselesaikan.