TARAKAN – Salah satu tugas Palang Merah Indonesia (PMI) berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, adalah memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Di aturan PMI, kita dibentuk berdasarkan aturan Undang-Undang yang terbaru, 2018, tugas PMI adalah menyediakan itu (darah) dan selama ini PMI menyanggupi,” ujar Sekretaris PMI Tarakan Amrin, belum lama ini.
Sejak dibentuk tahun 1988, PMI Tarakan juga telah berupaya menjalankan tugas tersebut, termasuk memenuhi kebutuhan darah permintaan rumah sakit pemerintah daerah. Seiring perkembangan teknologi, PMI Tarakan juga mampu menyiapkan darah yang berkualitas, didukung dengan peralatan canggih.
Di antaranya memiliki mesin pengolahan darah apheresis yang mampu menghasilkan 10 kali lipat trombosit darah sekaligus membantu proses pengolahan, sehingga menjamin kualitas mutu darah yang baik menjadi lebih baik, serta mempercepat proses pengambilan darah.
Dalam hal kerja sama dengan rumah sakit daerah, PMI Tarakan juga telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU).
Ia mencontohkan seperti dengan RSUD dr. H. Jusuf SK, di mana PMI Tarakan siap memenuhi kebutuhan darah di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu.
“Ini sudah berlangsung cukup lama dan sudah ada MoU antara PMI dengan rumah sakit Jusuf SK, untuk memenuhi kebutuhan darah,” tuturnya.
“Dan selama ini, PMI Tarakan selalu menyediakan dan menyanggupi apa pun permintaan dari rumah sakit, berapa pun banyaknya selalu disiapkan,” lanjut Amrin.
PMI Tarakan sendiri memiliki ribuan relawan untuk mendonorkan darahnya. Selain itu, organisasi kemanusiaan pimpinan H. Hamid Amren ini juga kerap ‘jemput bola’ melaksanakan donor darah, bekerjasama dengan berbagai pihak.
Dengan demikian, meskipun ada rumah sakit yang memiliki Unit Transfusi Darah (UTD) sendiri, namun menurutnya, permintaan darah tetap melalui PMI sebagai pihak yang ditugaskan negara menyiapkan kebutuhan darah emergency.
Sedangkan UTD di rumah sakit baru bisa dimanfaatkan ketika pihak lain atau PMI, tidak mampu menyiapkan darah yang dibutuhkan.
“Walau pun sudah punya UTD RS, namun ketika ada kebutuhan emergency, seharusnya tidak menahan itu dan meminta kepada keluarga pasien untuk mencarikan,” ungkapnya.
Dari jarak tempuh, ia menilai, kantor PMI Tarakan juga cukup dekat dengan hampir semua rumah sakit di Tarakan. Yang paling dekat adalah dengan RSUD dr. H. Jusuf SK yang kurang lebih hanya berjarak sekira 500 meter. Ia juga menilai kebutuhan di rumah sakit belum emergency karena ada partnernya dalam hal ini PMI Tarakan yang siap memenuhi kebutuhan darah, berapa pun diperlukan.