TARAKAN – Setalah mendapakan laporan dari masyarakat pada Jumat 15 Oktober lalu, seorang bandar nakorba berhasil di tangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan.
Bandar sabu berinisial RD berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu di wilayah Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira, melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Dien Fahrur Romadhoni. Kamis, (21/10/2021).
“Pengungkapan ini dilakukan tim Opsnal pada Jumat 15 Oktober lalu, setelah mendapat laporan masyarakat,” terangnya.
Lanjutanya,” Seorang bandar narkoba berinisial RD beramalat tempat tinggal di Perumahanan PNS blok A, RT 21, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara,” tambahnya.
Diterangkan Dien, pelaku berinisal RD diringkus tim Opsal bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam rumahnya sabanyak 6 bungkus.
“Narkoba milik RD ini sudah siap edar, karena sudah dibagi dalam 6 bungkus. Setelah kita timbang sabu ini seberat 250 gram,” kata dia.
“Tugas RD hanya menerima barang lalu menjualnya. Sabu di beli langsung dari Malaysia, karena RD ada bos di sana, kita sangkakan dia pasal 112 junto 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. RD saat ini sudah mendekam di rutan Polres Tarakan,” tandasnya. (*)