TARAKAN – Puluhan calon jamaah haji dipastikan membatalkan niatnya untuk beribadah setelah dilaporkan menarik uang muka yang telah disetor ke bank sebesar Rp25 juta. Hal itu cukup mengejutkan setelah sekian lama menunggu jadwal keberangkatan yang cukup panjang. Hal itu dilaporkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam menerangkan
jumlah terakhir pendaftar ibadah haji di Kemenag Tarakan mencapai 4.500 orang. Namun, karena sempat tidak berjalannya jadwal haji sehingga membuat calon jemaah memilih membatalkan pendaftarannya.
“Kuota pemberangkatan setiap tahun hanya 148 orang tapi biasanya ada tambahan utuk lansia 4 orang. Jadi, daftar tunggu calon jamaah haji Tarakan bisa sampai 32 tahun,”ucapnya, (19/10/2021).
“Kita pantau selama ini, masa pandemi Covid-19 banyak yang menarik pendaftaran padahal sudah menjelang pemberangkatan, bisa dibilang tinggal 2-3 tahun lagi. Selain itu, mereka rata-rata telah mendaftar selama sekitar 10 tahun. Ada sekitar 20-an orang yang membatalkan pemberangkatannya,”sambungnya.
Dikatakannya, untuk tata cara mendaftar ibadah haji diantaranya harus menyetor uang muka ke bank yang ditunjuk dengan membawa KTP, KK, buku nikah, dan pas foto ukuran 2×4 dan 4×6 masing-masing 10 lembar.
“Setelah setor akan dicetak setoran awal sehingga mendapatkan nomor validasi. Setelah itu setor data diprint out sebanyak lima lembar, untuk diserahkan ke pihak bank satu lembar, dibawa calon jemaah satu lembar dan tiga lembar untuk Kemenang,” jelasnya.
Sementara itu, besaran ONH (Ongkas Naik Haji), Aslam mengatakan, belum bisa ditetapkan karena penentuan besaran ONH harus melalui rapat antara Kemenang pusat dengan DPR serta beberapa pihak lainnya.
Sedangkan untuk setoran uang muka, di Tarakan terdapat 6 bank yang semuanya merupakan bank berkonsep syar’i.