TARAKAN – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan pemilu. Hal itu termasuk dalam mempersiapkan petugas lapangan yang bakal menjalankan perannya melaksanakan pemilu pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang ditujukan kepada KPU RI di Surat Nomor 647 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Maksimal Lainnya atau (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Herry Fitrian Armandita menerangkan, penetapan standar honorarium tahapan dan santunan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang sudah disahkan. Sehingga sudah dapat dipastikan besaran honorarium petugas pada pemilu 2024 mendatang.
“Di tahun 2023 kita akan ada badan ad hoc pemilu di Kecamatan kelurahan termasuk juga petugas pemutakhiran data pemilih dan nanti dua bulan sebelum hari pencoblosan yaitu petugas KPPS di TPS,”ungkapnya.
Dibeberkan nya, untuk honorarium PPK PPS dan KPPS mengalami kenaikan dari sebelumnya dari pemilu tahun 2019. Untuk PPK nanti dan bahkan ketua dari sebelumnya dapat Rp 2 juta rupiah pada 2019 jadi Rp 2,5 juta rupiah pada 2024 mendatang.
“Untuk anggotanya dapat Rp 2,2 juta rupiah kemudian didukung tenaga administrasi, Sekretaris dan teknis dan keuangan untuk Sekretaris dapat Rp 1, 850 juta rupiah, di Kecamatan lalu Rp 1,3 rupiah untuk staf pelaksanaan teknis dan keuangan.
Lanjutnya, adapun di kelurahan, ia menjelaskan gaji honorarium ketua PPS yang dari sebelumnya dapat Rp 1,2 rupiah.
Naik menjadi menjadi Rp 1,5 juta, kemudian untuk anggota sebensar Rp 1,3 Juta. lalu Sekretaris dan pelaksaan administrasi
di kelurahan Rp 1, juta 150 ribu rupiah.
petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebesar Rp 1 juta.
“Nah yang naik signifikan honorarium itu petugas di KPPS TPS dia hampir 100 persen dari ketua dan anggota dahulu Rp 500 ribu nanti pemilu 2024 ketua dapat Rp 900 ribu dan anggota KPPS dapat Rp 850 ribu dan linmas-nya dapat Rp 650 ribu jadi yang naik signifikan KPPS di TPS, sebelumnya dia hanya dapat Rp 500 ribu,” tuturnya.
Berdasarkan pengalaman Pemilihan 2019 lalu di Provinsi Kaltara banyak petugas yang sakit hingga meninggal dunia KPU Tarakan sudah membuat skema santunan kecelakaan kerja badan ad hoc.
“Nanti yang meninggal dunia ada rinciannya Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi di pemilu 2024 dapat diminimalisir dan kita berusaha semaksimal mungkin mendapatkan KPPS yang sehat dan tentu ada proses perekrutan yang sedang di proses di tingkat pusat,” jelasnya.