MALINAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Program Redistribusi menyerahkan sebanyak 910 sertifikat tanah masyarakat perbatasan di Kecamatan Long Pujungan dan Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum secara simbolis kepada 11 warga Desa Long Pujungan dan Desa Bahau Hulu yang hadir di Desa Pujungan, Selasa (12/12) siang.
“Bagi masyarakat kita, terbitnya sertifikat tanah berarti terwujudnya jaminan hak milik atas apa yang dikelola dan dimanfaatkan selama ini,” kata Gubernur.
Gubernur berharap dengan sertifikat tanah kedepannya dapat mampu membantu masyarakat dalam permodalan berusaha mengembangkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup.
Turut hadir mendampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kaltara, Hj. Rachmawati Zainal, S.H., dan Danrem 092/Maharajalila, Brigjend TNI Adek Chandra Kurniawan, S.IP., M.Han.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut terlibat kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kehadiran negara dalam menjaga wilayah dan kedaulatan di mata dunia internasional.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengatakan Pemprov Kaltara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berupaya dengan menjalankan program Redistribusi kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedepannya.
“Kedepannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan selalu memberikan dukungan penuh dan sinergitas masyarakat sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,” tuntasnya.