Satuan Resakoba polres tarakan berhasilkan amankan ribuan obat terlarang siap edar, yang dikirim melalui salah satu jasa expedisi barang.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama, S.TR.K.,S.I.K.,M.H. mengungkapkan kronologis penemuan obat-obatan berbahaya kepada awal media saat melakukan konferensi pers pada senin, 15 Januari 2024 diruang data satyawdah polres tarakan.
Menurutnya, Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 02.14 Wita, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman obat-obatan berbahaya atau obat keras melalui jasa expedisi dari Jakarta ke Tarakan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak expedisi serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Informasi menyebutkan bahwa pengiriman tersebut dijadwalkan tiba di kota Tarakan pada pukul 16.00 Wita pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024.
Setelah barang tiba di gudang salah satu jasa expedisi barang di kota Tarakan, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama Kanit Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Pemeriksaan dilakukan dihadiri oleh pihak jasa pengiriman dan BPOM Tarakan, sementara mereka menunggu orang yang dijadwalkan menjemput barang tersebut.
“Dari data resi barang, diketahui bahwa penerima di kota Tarakan menggunakan nama, alamat, dan nomor HP palsu. Usaha untuk menghubungi pengirim menggunakan nomor HP yang tertera juga tidak membuahkan hasil.”ungkap iptu gian.
Hingga hari Senin tanggal 8 Januari 2024, tidak ada yang menjemput barang tersebut. Barang temuan tersebut meliputi 19 botol putih tabung isi tablet putih (1891 butir), 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF (4245 butir), 1 botol tabung besar bertuliskan HEXYMER berisi 1000 butir tablet pil warna kuning bertuliskan MF, 24 strip dengan jumlah 240 butir pil tablet merk AM, dan 2 buah botol putih kosong.
Kemudian obat – obatan berbahaya diamankan ke Mako Polres Tarakan dan kemudian diuji laboratorium di BPOM Samarinda.
“Hasil uji lab mengungkapkan bahwa barang tersebut termasuk dalam kategori narkotika. Misalnya, pil PCC yang merupakan campuran paracetamol, kafein, dan carisoprodol, merupakan golongan 1 narkotika. Sementara HEXYMER mengandung senyawa trihexyohenidyl, yang memiliki nama medis antikolinergik.”Jelas Kasat Reskoba Polres Tarakan.
Disampaikan juga oleh kasat narkoba, orang yang melakukan peredaran atau jual beli obat terlarang yang membahayakan dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dan Pasal 435 No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada kesemptan tersebut, Kasat reskoba polres tarakan juga menyapaikan ucapak terimakasih kepada pihak expedisi barang yang telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan baik, serta kepada masyarakat yang selalu memberikan laporan dan informasi. Polres Tarakan mengajak pihak jasa pengiriman lainnya untuk berkoordinasi dan melaporkan temuan serupa di masa yang akan datang. Shingga kita secara bersama-sama saling mendukung terwujudnya kota tarakan yang bersinar (bersih dari narkoba)