TARAKAN – Tinggi dan rawannya praktik korupsi pada program pengadaan di tubuh pemerintah, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan program aplikasi dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, KPK memperkenalkan aplikasi Belanja Langsung (Bela) secara virtual sebagai bentuk upaya menjaga transparansi.
Pengenalan aplikasi tersebut dilakukan dalam Rakor virtual yang dibuka langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Firli Bahuri, yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Dalam paparannya, Firli mengungkapkan sejak tahun 2004 hingga 2021 kasus korupsi di indonesia mencapai 1.146 kasus.
“Banyak juga kepala daerah yang terlibat permasalahan hukum akibat praktik korupsi,” ujarnya, (7/5/2021).
Dirinya juga sangat menyambut baik dengan sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan aplikasi Bela atau Belanja Langsung
“Aplikasi ini akan membantu kita semua dalam pekerjaan agar terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.
Bela pengadaan merupakan program untuk mendukung program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp50 juta kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace
Bela pengadaan dibentuk berdasarkan ketentuan salah satunya Perpres 16/2018 pasal 70 ayat (2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan Infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa Katalog Elektronik, toko daring; dan pemilihan penyedia
Hal ini juga disambut baik oleh Gubernur Zainal. Ia menerangkan Bela Pengadaan merupakan pasar elektronik yang disediakan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain itu, Bela Pengadaan tempat berkumpulnya emarketplace yang sudah existing seperti Bukalapak, Tokopedia, Grab, Bhinneka, Shopee dan lain-lain
Untuk bergabung sebagai merchant/pedagang di BELA Pengadaan, calon penyedia dapat bergabung dengan mendaftarkan dusahanya ke marketplace yang sudah terdaftar di BELA Pengadaan sesuai dengan komuditas yang akan dijual, tanpa dipungut pembayaran apapun alias gratis.
“Manfaat Bela Pengadaan itu pertama Proses Belanja Langsung Pengadaan Barang menjadi lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Bahkan ketersediaan data transaksi secara digital, kemampuan penelusuran transaksi; dan lainnya,” sebut Gubernur Zainal.
Manfaat lainnya tercatat secara digital, mudah dimonitoring dan diaudit serta pengawasan. Mempercepat transformasi digital dan pemberdayaan UMKM. Menciptakan persaingan usaha yang kompetitif, sehat dan wajar, mencegah penyimpangan transaksi yang di Markup dan fiktif, tercapainya value for money atau harga terbaik.