Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023.
Hasan Basri menilai, kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat di tengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Penetapan upah minimum 10% yang tercantum dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini, sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi,”ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).
“Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh yang saat ini masih dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“keputusan ini cukup baik dan melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya,” ujar pria yang akrab disapa HB.
Senator asal Kalimantan Utara tersebut mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM.
“Batasan ini baik dilakukan, karena kita ketahui pandemi belum berakhir. Dunia tidak baik-baik saja, negara-negara Eropa banyak yang resesi,” katanya.
“Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB),” lanjutnya.
Senator Muda asal Kalimantan Utara ini, berharap agar keputusan ini dapat dijalankan oleh semua pihak baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah, dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.
“Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini,”jelasnya.
“Sebagai mitra kemenaker, kita (Komite III DPD RI) siap untuk mengawasi dengan baik,” lanjut HB.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat. Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian kondisi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan nasional.