TARAKAN – Menjelang tutup tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (23/12/2022). sebanyak 15.849,17 gram atau mencapai 15,8 kg dimusnahkan dalam pemusnahan akhir tahun tersebut. Total 15,8 kg ini berasal dari tiga kasus pengungkapan narkotika yang berbeda beserta pelaku terduga kurir.
Saat diwawancara, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menerangkan, pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka keterbukaan dan sebagai pertanggungjawaban mengingat barang bukti (BB) yang diamankan rentan persoalannya.
“Kalau teori ukuran nasional, rerata pengungkapan, jika satu tertangkap, ada tujuh orang lain yang lolos. Tapi di Kaltara, perbandingannya yakni 1 banding 12. Satu orang tertangkap, 11 orang yang lolos,”
Menurut data sampai Agustus lalu, Polda dan BNN kurang lebih mencapai 134 kg belum ditambah Polda yang menangkap 20 kg, belum dari 22 kg kemarin mungkin mencapai 200 kg,” bebernya.
Diketahui, Kasus pertama kejadian pada 2 November 2022 dengan TKP Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai dengan pelaku yang berhasil diamankan satu orang berinisial BM. Terdapat 43 bungkus paket kecil dan hasil uji laboratorium positif.
Selanjutnya TKP atau kasus kedua terjadi pada 17 November 2022 berlokasi di pelabuhan tradisional di Jalan Usman. Pengungkapan ini berhasil dilakukan Binda Kaltara dan jajaran yang menemukan 4 bungkus narkotika dan setelah uji laboratorium, positif semuanya mengandung metamphetamine. Pelakunya dari kasus ini sebanyak dua orang yakni IDI dan MF.
Untuk TKP ketiga atau kasus pengungkapan ketiga, sebanyak 11.818,44 gram atau 11,8 kilogram berhasil diamankan pada 22 November 2022 di parkiran Hotel Bodhi Jalan Cempedak Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Kasus ini merupakan pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltara. BB 12 bungkus dan dilakukan uji laboratorium, positif dua bungkus dan 10 bungkus masih bahan. Artinya berhasil dilakukan uji lab positif dua bungkus.
Dalam pemusnahan tersebut BNNP juga memberi kepada para jurnalis melakukan pemusnahan narkotika. Pemusnahan dilakukan bersama seluruh awak media yang diberikan kesempatan mengaduk barang terlarang yang diperkirakan nilainya mencapai miliaran tersebut langsung di hadapan para tersangka.
“Pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka keterbukaan dan sebagai pertanggungjawaban mengingat barang bukti (BB) yang diamankan rentan persoalannya.
Usai menyampaikan paparannya, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menginstruksikan wartawan yang meliput untuk turut serta melakukan pemusnahan BB narkotika sebagai wujud jurnalis ikut memerangi peredaran narkotika khususnya di Kaltara.
“Sebagai wujud bahwa media juga harus ikut berkontribusi memerangi narkotika,” tegasnya.