TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, RT 012, No 005, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah pada Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Kamis 04 Januari 2024. Tersangka yang Berhasil Diamankan ST (41 Tahun) beserta barang bukti berupa 1 Unit Xiaomi Resmi 12, 1 Kotak HP Xiaomi Redmi 12, 3 Unit HP REDMI.
Kronologis Kejadian Pada saat kejadian, pelapor mendapatkan informasi dari seorang karyawan pelapor, bahwa konter HP miliknya telah dimasuki oleh terlapor, Segera setelah mendapat laporan pelapor menghubungi karyawan lain untuk melakukan pengecekkan di konter HP tersebut,
Saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian. Ditemukan adanya kerusakan di depan toko, dan setelah melakukan pemeriksaan bersama, ditemukan beberapa barang hilang, termasuk handphone dengan merk REDMI A2, REDMI 12, REDMI 12C (dengan No IMEI: 865236060319286), REDMI 12C, dan REDMI 13C, serta satu Unit LDU REDMI Watch 2 lite. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp.35.000.000,-.atas kerugian yang dialami pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan.
“Dari laporan tersebut unit jatanras sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diidentifikasi, dan pada tanggal 2 Januari 2024 sekira bpukul 15.30 pelaku berinisial “ST” (41 Tahun) berhasil diamankan.”ungkap kasat reskrim.Hasil Pemeriksaan Singkat terhadap tersangka “ST”
“pelaku mengakui masuk melalui belakang rumah korban yang juga merupakan konter HP. Pelaku menjelaskan bahwa ia naik menuju Lantai 3 dengan memanjat pipa pembuangan, Selanjutnya, pelaku melakukan penggeledahan di beberapa etalase dan berhasil mendapatkan 3 Unit HP.”ungkap kasat reskrim. Tersangka ST di Persangkaan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.