TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara lakukan press release penangkapan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.910,44 gram atau sekitar 4,9 Kg yang berlangsung di halaman kantor BNNP Kaltara, Senin (18/10/2021) hari ini.
Dalam hal ini, Brigjen Pol Samudi Kepala BNNP Kaltara menjelaskan kasus tangkapan pertama diperoleh pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 14.12 WITA di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba dilakukan seseorang akan menggunakan trasportasi KM Bukit Siguntang,” Terangnya.
Selanjutnya, Samudi mengatakan pada kasus tangkapan kedua, kejadiannya pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 12.00 WITA di kantor Kargo Bandara Juwata Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Penangkapan tersangka semua ada di Tarakan. Kita temukan sabu seberat 2.946,46 dalam plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan pemiliknya berinisial He dan Bd,”
Sementara itu, dikatakannya, barang haram itu dipasok dari negara tetangga asal Malaysia. Kendati begitu, untuk kasus pertama yang dilakukan di Rabu 6 Oktober 2021 lalu pihaknya berhasil menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I.
“Ditemukan dilapisi plastik kresek warna hitam ditemukan dalam tas ransel warna navy merek WRNG dan diketahui pemilik berinisial IF. Dalam hali kita masih dalam tahap pengembangan,” tandasnya. (*)