TARAKAN — Belum lama ini dua pelaku berinisial AA dan TH berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan dalam pengungkapan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 51,4 gram yang diungkap pada tanggal 14 Desember 2021 dan 19 Desember 2021 lalu.
Kapolres Tarakan AKBP FIllol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, dari pengungkapan ini awalnya opsnal Reskoba mengamankan AA 14 Desember 2021 lalu di lapangan Badminton bilangan P.Diponegoro, Kelurahan sebengkok.
“Pengakuan AA, ganja yang dimiliki seberat 34,72 gram untuk konsumsi pribadi. Tetapi kalau ada yang minta dia kasih,” terangnya.
Adapun barang haram ini dikirim TH kepada AA melalui jasa pengiriman barang atau paket, dari Makassar ke Tarakan. Ganja tersebut dipatok Rp 2,6 juta untuk dua bungkusnya.
Posisi TH saat diamankan di Makassar saat ingin mengirimkan paket lagi ke AA. Di situ tim berhasil menggagalkan.
“Di Jalan Adiaksa Baru Hotel Diamond Makassar. TH kerjanya serabutan sehari-harinya. AA ini penjaga toko di Tarakan,” jelas dia.
Pengakuan pelaku AA sendiri baru sekali memesan barang tersebut. Sementara, TH, yang ditangkap 19 Desember 2021 mengakui ganja tersebut didapatkan dari seseorang.
“Seseorang itu masih kami dalami dia ngambil dari mana. Saat ini masih proses pengembangan,” terangnya.
Adapun lebih jauh diakui AA, alasan pemakaian untuk digunakan bersenang-senang agar merasakan lebih fresh.
“Kedua tersangka kenal karena teman satu sekolah di Makassar. AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan sementara TH bekerja serabutan. Dari pengakuan AA ganja ini untuk konsumsi pribadi kalau ada yang minta dia kasih,” tutupnya. (*)